Pangkalpinang, Babel - Adanya oknum anggota Satuan Narkoba Polda Bangka Belitung berinisial Briptu JT melakukan tindak pidana pemerasan dan susila kepada istri tersangka, Polda Bangka Belitung langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti pelanggaran di kepolisian yang dilakukan oknum anggota Polda Babel tersebut.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Senin (21/11/2022), mengatakan, bahwa pihak Polda Bangka Belitung dengan tegas tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.
Bahkan, pihaknya dikatakan Maladi akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, kita tegaskan, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum,” tegas Maladi.
Menurut Maladi, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.
"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam,” sebut Maladi.
Load more