Medan - Personel Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang pasar, pelaku yang diamankan bernama Roy (33) ditangkap di kawasan Pasar Petisah.
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya untuk para pelaku UMKM, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli," katanya.
Pelaku yang ditangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.
Dari hasil pemeriksaan, Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan dan Rp 1 Juta untuk biaya parkir dan keamanan.
"Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah," sebutnya.
Namun, Fathir sangat menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap pungutan liar di Pasar Petisah.
Load more