"Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku sendiri bisa mendapatkan uang sebanyak puluhan juta rupiah dalam pungutan yang dilakukannya setiap bulan.
"Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (BSG/LNO)
Load more