Medan - Personel Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang pasar, pelaku yang diamankan bernama Roy (33) ditangkap di kawasan Pasar Petisah.
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya untuk para pelaku UMKM, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli," katanya.
Pelaku yang ditangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.
Dari hasil pemeriksaan, Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan dan Rp 1 Juta untuk biaya parkir dan keamanan.
"Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah," sebutnya.
Namun, Fathir sangat menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap pungutan liar di Pasar Petisah.
"Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku sendiri bisa mendapatkan uang sebanyak puluhan juta rupiah dalam pungutan yang dilakukannya setiap bulan.
"Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (BSG/LNO)
Load more