Lampung Tengah, Lampung - Polres Lampung Tengah menangkap delapan orang yang menghalangi dan merusak kendaraan aparat kepolisian ketika patroli pasca pengrusakan fasilitas perkebunan kelapa sawit PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (21/11/2022).
Kedelapan orang tersebut juga disinyalir melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan sawit milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (19/11/2022). Saat diamankan, kedelapan orang itu membawa senjata tajam berupa laduk, tombak, golok dan badik.
Mereka yang ditangkap yakni Nasorudin (38 tahun), Zainal Abisidin (28 tahun), Hasta Lani Idham (26 tahun), Miko Fandika (19 tahun), Herwanto (70 tahun), Ansyori (70 tahun), Arizal (43 tahun), Yudilah Sapta Negara (21 tahun).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan saat anggota melaksanakan patroli dihadang oleh ratusan massa dengan membawa senjata tajam. Bahkan, mereka melempar mobil patroli petugas dengan batu hingga kacanya pecah.
"8 orang berhasil diamankan berikut 5 buah jenis senjata tajam berupa 1 jenis tombak, 1 jenis golok dan 3 jenis pisau badik. Di situ juga saat dilakukan pengejaran, para pelaku meninggalkan motornya. Kita dapat 15 buah kendaraan roda dua dan telah dibawa ke Polres Lampung Tengah," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (22/11/2022).
Saat ditanya apakah delapan orang yang ditangkap ini merupakan pelaku pengrusakan kantor PT Gunung Aji Jaya, AKBP Doffie menjelaskan, bahwa mereka ini diduga pelaku pengrusakan yang terjadi pada Sabtu (19/11/2022). Ketika dilakukan pengejaran mereka ini juga berkelompok dan kabur ke perkebunan sawit.
"Untuk dugaan sangat kuat karena mereka semuanya dalam ikatan kelompok. Dari mulai pertama mereka melakukan kegiatan, mereka selalu berkelompok. Saat kami melakukan pengejaran, mereka juga menyebar dan melarikan diri ke areal perkebunan sawit," jelasnya.
Load more