Labuhanbatu, Sumut - Polres Labuhanbatu menahan 3 orang ASN yang berdinas di kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, selain ke 3 Aparatur Sipil Negara tersebut, polisi juga menahan 2 mantan Sekwan DPRD Labuhanbatu, pada Selasa (22/11/2022).
Adapun kelima tersangka yakni FTA selaku bendahara sekretariat pengeluaran anggaran DPRD Labuhanbatu tahun 2013, inisial IM wiraswasta selaku penyedia tiket palsu (sudah almarhum) tersangka ketiga inisial AS yang bertindak sebagai PPTK, yang keempat ZS sebagai Kabag Keuangan, Sekretariat DPRD, yang kelima FS mantan Sekwan DPRD tahun 2013 (1 Februari hingga 1 Juli 2013) dan yang ke enam BR yang juga mantan sebagai Sekwan DPRD 2013.(1 Juli-31 Desember 2013).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 orang, tersangka sejak hari Selasa (15/11/2022) kemarin. Mereka ditahan atas terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD yang merugikan negara senilai Rp5 miliar lebih (5.019.830.520) pada tahun anggaran 2013 lalu, kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, untuk saksi yang sudah kita ambil keterangannya ada 100 orang yang terdiri dari beberapa orang yang mengikuti perjalan dinas. Saksi tempat dikunjungi dalam perjalanan dinas dan ada beberapa Maskapai Penerbangan yang diambil keterangannya sebagai saksi.
Adapun modus perjalanan fiktifnya yakni ada ke beberapa perjalan dinas ada ke Riau, ada yang ke Jakarta, Bali, Kalimatan, ada yang di luar Manado dan ada ke beberapa wilayah lainnya.
“Perjalanan dinas ini seperti study banding, konsultasi dan bintek. Untuk kerugian negara ada Rp5 miliar lebih, jadi ada beberapa perjalanan dinas yang fiktif dan ada juga perjalanan dinas yang dilaksanakan namun pertanggungjawabannya tidak sesuai atau di mark up untuk harganya,” tambah Rusdi.
Load more