Padang Pariaman, Sumatera Barat - Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria FI (19) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku ditangkap di sebuah kafe di Korong Parit Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/422/XI/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 18 November 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pigai menyampaikan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. P0elaku FI melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Iqbal dengan menggunakan celurit di Tandikat Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman. Korban mengalami luka robek di bagian punggung sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian bermula dari laporan polisi tersebut Tim Opsnal Jatanras Jolres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada hari Senin (21/11/2022) tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dari keterangan beberapa saksi, dan diketahui bahwa pelaku hendak melarikan diri ke pulau Jawa.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 15.00 WIB tim berangkat menuju keberadaan pelaku di Kota Pariaman. Namun tim tidak menemukan keberadaan pelaku.
Berdasarkan dari petunjuk, keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang menuju ke sebuah kafe di Korong Parit Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.
AKP Agustinus menerangkan pada saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri sehingga tidak luput dari kejaran petugas. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembacokan terhadap korban.
Load more