Bandar Lampung - Seorang tahanan kasus pencurian melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di jalan Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka berinisial Bahroni telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (19/11/2022) oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab Antigen.
"Hasil Swab Antigen positif Covid-19 sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polda Lampung," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/11/2022).
Pandra menjelaskan, saat akan dilakukan perawatan, tersangka telah dilakukan penjagaan sesuai SOP oleh personil Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Tersangka dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara secara terpisah dari pasien lainnya.
"Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka agar tidak tertular Covid-19. Kesempatan situasi itu dimanfaatkan tersangka melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya dan kabur dari ruang perawatan," ungkap Pandra.
Pandra menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk Tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada Pelaku yang melarikan diri.
"Saat ini personil yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya, jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personil tersebut akan diberikan sanksi," kata Pandra.
Selain itu, lanjut Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakitnya yang terpapar Covid-19.
"Kami imbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, di mana tersangka sedang dalam masa perawatan medis yang akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus Covid -19," tutur Pandra.
Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jalan Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF.
Tersangka bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, diancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Diimbau kepada keluarga atau kerabat tersangka, apabila mengetahui keberadaan tersangka B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. (PUJ/LNO)
Load more