Lampung Tengah, Lampung - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pengrusakan dan penyerangan ke polisi saat pengamanan lokasi pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Pubian, Lampung Tengah, Senin (21/11/2022) sore. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya positif narkoba saat dilakukan tes urine.
"Saat kami patroli, mereka juga melempari kami dengan kayu, batu, bahkan mereka membawa senjata tajam berbagai jenis. Selain itu, mereka juga merusak tiga unit mobil," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (23/11/2022).
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam kondisi tidak kondusif dan memanas tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh. "Hasilnya, 8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam dan 16 unit motor," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 orang, satu diantaranya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga belum ditetapkan tersangka.
"Tujuh tersangka yang kami amankan ini kemungkinan besar terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan sawit milik PT Gunung Aji Jaya di Kecamatan Pubian," jelas Kapolres.
Tujuh tersangka penyerangan terhadap polisi yang melakukan pengamanan di PT Gedung Aji Jaya (PT GAJ) dijerat dengan pasal berlapis.
Load more