LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mapolda Lampung.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Polda Lampung Segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi Rp 5 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung segera melimpahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh). 

Kamis, 24 November 2022 - 15:00 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung segera melimpahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh). 

Tersangka seorang wanita berinisial IN atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020. Tersangka berikut dengan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 5 Desember 2022 mendatang.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT (Karya Nusa Tujuh) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT," kata Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022).

Pandra menjelaskan, perkara tersebut diketahui pada tahun 2013 PTPN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT (Karya Nusa Tujuh) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp30 miliar.

Pada saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka IN menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka IN diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama  pribadi tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT (Karya Nusa Tujuh).

Baca Juga :

"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT (Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang telah ditetapkan," jelas Pandra.

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar Rp30 miliar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar.

"Dari uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," ungkapnya.

Tersangka IN  dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar. (puj/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Belasan Tahun Bercerai, Terucap dari Mulut Ahmad Dhani Ternyata Ada Penyesalan karena 'Gegabah' Menceraikan Maia Estianty: Saya Sebenarnya...

Belasan Tahun Bercerai, Terucap dari Mulut Ahmad Dhani Ternyata Ada Penyesalan karena 'Gegabah' Menceraikan Maia Estianty: Saya Sebenarnya...

Ahmad Dhani dan Maia Estianty masih menjadi sorotan meskipun sudah lebih dari 15 tahun berlalu sejak mereka resmi bercerai. Tiba-tiba suali Mulan Jameela itu...
Soroti Sikap PDIP yang Tolak PPN 12 Persen, NasDem: Sikap Ini Lempar Batu Sembunyi Tangan

Soroti Sikap PDIP yang Tolak PPN 12 Persen, NasDem: Sikap Ini Lempar Batu Sembunyi Tangan

NasDem soroti sikap inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penolakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
Lirik Lagu Cinta Kan Membawamu - Dewa 19, Ciptaan Ahmad Dhani tentang Kisah Cintanya dengan Maia Estianty

Lirik Lagu Cinta Kan Membawamu - Dewa 19, Ciptaan Ahmad Dhani tentang Kisah Cintanya dengan Maia Estianty

Lirik lagu Cinta Kan Membawamu milik band Dewa 19, lagu ciptaan Ahmad Dhani yang ternyata menceritakan tentang kisah cintanya dengan mantan istri Maia Estianty.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Anjing Pelacak Ikut Siaga di Stasiun Semarang Tawang di Masa Libur Nataru

Anjing Pelacak Ikut Siaga di Stasiun Semarang Tawang di Masa Libur Nataru

PT Kereta Api Daerah Operasi 4 Semarang menerjunkan 346 personel keamanan gabungan pada masa Angkutan Nataru 2024/2025.
Tak Lagi Ditutup-tutupi, Ibu Kandung Betrand Peto Jujur soal Onyo di Masa Lalu, Kepada Ruben Onsu dan Sarwendah Dia Bilang...

Tak Lagi Ditutup-tutupi, Ibu Kandung Betrand Peto Jujur soal Onyo di Masa Lalu, Kepada Ruben Onsu dan Sarwendah Dia Bilang...

Sebelum diadopsi oleh Ruben Onsu dan Sarwendah, ibu kandung Betrand Peto pernah blak-blakan soal masa lalu anaknya. Simak selengkapnya dalam artikel berikut!
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral