Medan, Sumatera Utara - Seluruh tenaga pendidik SMA Negeri 6 Medan menuntut pemecatan kepada Kepala Sekolah, Siti Rahmah Lubis yang saat ini tengah menjabat.
Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis diduga melakukan korupsi dan 'memperbudak' sejumlah tenaga pengajar beserta guru di sekolah tersebut.
Selama ini, Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis tidak transparan dalam mengelola anggaran, baik itu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ataupun uang SPP bahkan pembelian buku.
Surat keterangan ketidaknyamanan kepemimpinan pun sudah dilayangkan seluruh guru di sekolah tersebut ke beberapa dinas terkait. Para tenaga pendidik ini menyampaikan beragam keluhan, terkait sikap kesewenang-wenangan Siti Rahmah Lubis.
Dari 59 tenaga pendidik di SMA Negeri 6 Medan, 35 orang sudah membuat tanda tangan dan petisi, meminta Dinas Pendidikan Sumut segera memeriksa dan mencopot Siti Rahmah Lubis.
Dalam petisinya, para guru menyebut bahwa Siti Rahmah Lubis kerap melakukan intimidasi, memangkas tugas guru, hingga meniadakan lagi jatah air minum kemasan untuk para guru.
"Kami sudah sempat menemui Kacabdis, mereka berjanji akan menyampaikan keluhan para guru pada Kadisdik Sumut," kata NI, satu diantara guru yang melakukan protes, Kamis (24/11/2022).
NI mengatakan, banyak ketimpangan yang sudah dilakukan Kepala SMA Negeri 6 Medan, terutama soal pengelolaan dana BOS dan SPP.
"Selama ini, pengelolaan dana BOS dan SPP dikelola oleh Siti Rahmah Lubis, tanpa diketahui peruntukannya secara jelas," ungkapnya.
Bendahara BOS dan Bendahara SPP, bahkan dipangkas tugas pokok dan fungsinya, bahkan semua urusan keuangan, diambil alih oleh Siti Rahmah Lubis.
Sementara itu, Siti Rahmah Lubis enggan berkomentar terkait berita ini. Ia bahkan tak merespon telpon selular maupun pesan singkat saat dihubungi tvonenews.com. (bsg/wna)
Load more