“Bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai 23 November - 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com,” kata Zefrizal, Jumat (25/11/2022).
Tambah Zefrizal, perubahan gabungan kecamatan di dapil 2 dan dapil 3 terjadi pada Kecamatan Medan Deli yang semula di dapil 2 di gabung ke dapil 3 dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.
Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 2017 Jo PKPU No 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten dan kota.
Load more