Aceh Barat, Aceh - Sebanyak 14 warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat terjaring razia busana yang dilakukan petugas gabungan dari Polisi Syariat Islam, Satpol PP, dan TNI.
"Mereka yang terjaring hingga saat ini ada 14 orang, semuanya karena menggunakan pakaian ketat dan celana pendek. Yang mana cara berpakaian tersebut bertentangan dengan Qanun Syariat Islam nomor 11 tahun 2002 tentang akidah, akhlak, syiar, dan busana muslim," kata Kabid Wilayatul Hisbah Polisi Syariat Islam Aceh Barat, Lazuan, Sabtu (26/11/2022).
Lanjut Lazua, mereka yang terjaring untuk tahap pertama akan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. "Mereka yang terjaring kita berikan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya, jika terulang maka sanksi tegas berupa cambuk akan dijatuhkan," sebutnya.
Dengan masih adanya warga yang melanggar terhadap cara berbusana di Aceh, pihak petugas akan kembali melakukan sosialisasi secara maksimal dan razia akan terus ditingkatkan, sehingga peraturan bisa ditegakkan.
"Selain razia, sosialisasi juga akan terus kita tingkatkan untuk memberikan pemahaman terhadap warga untuk memahami peraturan tentang tata cara berbusana di Aceh," pungkasnya. (kha/wna)
Load more