Medan, Sumatra Utara - Ijtima ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Sumatra Utara mengeluarkan fatwa mengharamkan profesi manusia silver dan menutup jalan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini ditetapkan setelah MUI Sumut bersama komisi fatwa menggelar acara ijtima' ulama se-Sumatra utara yang berlangsung selama dua hari, 25 -26 November 2022 di Hotel Madani, Jalan Sisingamngaraja, Kota Medan.
Menurut komisi fatwa MUI Sumut, manusia silver yang belakangan menjamur di berbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah dengan tujuan meminta-minta adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat, karena menjadikan perbuatan mengemis.
Selain itu, manusia silver merupakan tindakan yang menganiaya diri karena mengecat bagian tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat dan mengganggu ketertiban umum.
Fatwa ijtima ulama juga mengharamkan penutupan jalan umum yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan dan kegiatan lainnya.
Dalam Salinan fatwanya dijelaskan bahwa menutup jalan hukumnya haram, kecuali dikarenakan hajat atau darurat dengan kegiatan yang (mubah) tidak bertentangan syariat islam.
"Sudah mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, menyisakan sebagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu-satunya akses jalan bagi masyarakat dan mengarahkan atau membuat petunjuk rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya," demikian fatwa itu.
Load more