Medan, Sumatra Utara - Ijtima ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Sumatra Utara mengeluarkan fatwa mengharamkan profesi manusia silver dan menutup jalan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini ditetapkan setelah MUI Sumut bersama komisi fatwa menggelar acara ijtima' ulama se-Sumatra utara yang berlangsung selama dua hari, 25 -26 November 2022 di Hotel Madani, Jalan Sisingamngaraja, Kota Medan.
Menurut komisi fatwa MUI Sumut, manusia silver yang belakangan menjamur di berbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah dengan tujuan meminta-minta adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat, karena menjadikan perbuatan mengemis.
Selain itu, manusia silver merupakan tindakan yang menganiaya diri karena mengecat bagian tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat dan mengganggu ketertiban umum.
Fatwa ijtima ulama juga mengharamkan penutupan jalan umum yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan dan kegiatan lainnya.
Dalam Salinan fatwanya dijelaskan bahwa menutup jalan hukumnya haram, kecuali dikarenakan hajat atau darurat dengan kegiatan yang (mubah) tidak bertentangan syariat islam.
"Sudah mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, menyisakan sebagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu-satunya akses jalan bagi masyarakat dan mengarahkan atau membuat petunjuk rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya," demikian fatwa itu.
Ketua MUI pusat membidangi fatwa, Dr KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam paparannya menyampaikan bahwa MUI dan MUI Daerah merupakan satu entitas yang satu dan Komisi Fatwa sebagai ruhnya MUI memang harus proaktif untuk merespon persoalan umat dengan menerbitkan fatwa hukum, khususnya yang merespon fenomena yang terjadi di masyarakat sebagaimana masalah-masalah yang akan direspon dalam bentuk fatwa pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa ini.
"Ini sebagai salah satu wujud tanggung jawab ulama di dalam memberikan panduan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat, para ulama berkumpul kemudian melakukan pembahasan dalam sisi keagamaan yang kemudian nanti disampaikan kepada publik untuk digunakan sebagai panduan dan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan," Kata Asrorun Ni’am.
Sementara itu, ketua umum MUI Sumatra Utara, Dr H Maratua Simanjuntak mengapresiasi panitia pelaksana yang telah bekerja keras untuk melaksanakan Ijtima’ ulama pertama yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara.
"MUI Sumut ingin merespon dan memberikan jawaban-jawaban permasalahan yang timbul di masyarakat, untuk itu kami sangat mengharapkan petunjuk dari keynote speaker yang dapat kami jadikan pedoman dalam melaksanakan Ijtima ini. Dari delapan kasus yang kami bahas mungkin harus ada yang disampaikan untuk di fatwakan kepada MUI pusat," Ucap Maratua Simanjuntak, Minggu (27/11/2022).
Adapun persoalan lain yang dibahas dalam ijtima ulama komisi fatwa se-Sumatra utara yakni hukum salam lintas agama, hukum mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar agama lain, hukum merenovasi masjid yang masih layak digunakan dan hukum mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid.
Nantinya, hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara tahun 2022 ini selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Perumus untuk diterbitkan atau dibukukan sebanyak mungkin dan disebarluaskan kepada masyarakat. (Ayr/ito)
Load more