Batam, Kepri - Organisasi profesi kesehatan se-Kepri menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, di kawasan Batam Center, Senin (28/11/2022).
Aksi itu digelar untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang disusun pemerintah dan DPR. Organisasi Profesi (OP) Kepri menilai RUU itu merugikan profesi kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, dr Rusdani mengatakan, RUU kesehatan atau Omnimbus Law kesehatan merupakan undang-undang siluman. Sebab, RUU itu muncul tanpa adanya campur tangan OP, DPR RI dan stakeholder Kesehatan lainnya.
Aksi ini diharapkan mampu menjadi penggerak agar pemerintah dapat membatalkan RUU tersebut. Sebab, undangan-undang tentang kesehatan dan profesi kesehatan yang selama ini, sudah berjalan baik dan selaras.
"Banyak yang dirugikan. Organisasi Profesi (OP) Kepri dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya," kata dia.
Lanjut, ada lebih 450 pasal lebih yang isinya merugikan organisasi kesehatan.
Selain itu, mereka juga kurang sepakat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku selama seumur hidup.
Load more