Dumai – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk satu orang pelaku sales produk makanan yang melalukan penggelapan uang perusahaan. Pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Dumai tersebut berinisial A (22).
Pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni satu rangkap faktur tagihan penjualan barang dan satu) rangkap berita acara kerugian hasil auditor internal PT Prima Rintis Sejahtera.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/08/2022) sekira pukul 11.00 WIB, terlapor selaku sales produk Dua Kelinci pergi e Ujung Tanjung dan Bagan Batu daerah Rokan Hilir, bertugas untuk menjual barang-barang produk Dua Kelinci dan mengambil uang tagihan penjualan.
Pada hari Sabtu (27/8/2022) terlapor belum juga kembali ke kantor, yang mana pada saat dihubungi oleh pihak perusahaan selaku pelapor, nomor handphone tersangka A sudah tidak aktif lagi. Adapun uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas yang telah digelapkan oleh tersangka bernilai Rp148.110.780.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (26/11/2022) Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Ipda Hendra DM Hutagaol bersama Tim Opsnal Polsek Indrapura, berhasil mengamankan tersangka di Jalan Syaifuddin lk.ll Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas milik PT Prima Rintis Sejahtera.
Kini pelaku telah diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022), Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan terancam penjara lima tahun.
“Tersangka berinisial A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tahun," jelas Aris. (Dep/Nof)
Load more