Langkat, Sumatera Utara - Berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pidana pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain, Kapolres Langkat memberikan reward kepada dua Polsek di wilayah hukum Polres Langkat yang menangani kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok saat menggelar konfrensi pers di Aula Wirasatya Mapolres Langkat, pada Senin (28/11/2022).
AKBP Danu Pamungkas Totok, didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltrand Krisnadhita Marissing, mengatakan, dalam bulan November ini ada dua kasus pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain yang berhasil diungkap, yaitu kasus tewasnya Reno, Karyawan PT Rapala, Dusun Medang Ara Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat pada hari Jumat (25/11/2022) di dalam sebuah rumah yg terletak di Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang ditangani Polsek Padang Tualang.
Kemudian kasus tewasnya Yogi Ardian, warga Dusun Parit Pompa, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang ditangani Polsek Secanggang.
Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Tuahta alias Lilik, warga Dusun Sei Glugur, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat atas tewasnya korban Reno, dan mengamankan tersangka Sopian alias Adek, warga jalan Masjid Dusun VI, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang atas tewasnya Yogi Ardian.
"Untuk dua kasus pembunuhan ini kita memberikan reward kepada personel yang telah berhasil mengungkap kasus, bahkan untuk kasus di Polsek Padang Tualang berhasil diungkap sebelum 24 jam," ucap Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Langkat.
Load more