Bandarlampung, Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di wilayah tersebut naik sebanyak 7,9 persen dibanding UMP tahun 2022.
Dengan demikian, jumlah nominal UMP Lampung pada 2023 sebesar Rp2.633.284,59 atau mengalami kenaikan sebesar Rp192.798,41 dibandingkan dengan jumlah UMP pada tahun sebelumnya.
"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, surat keputusan tersebut bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.
"Ada kenaikan yang cukup signifikan untuk UMP Lampung 2023 ini di mana telah ditetapkan meningkat sebanyak 7,9 persen, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35 persen," katanya.
"Kenaikan UMP secara signifikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti upah yang layak bagi pekerja dan buruh, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan investasi dan usaha," tambah Agus Nompitu.
Ia mengatakan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun penerapan upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah.
Load more