"Kita sudah pertimbangkan keseluruhan aspek terutama secara mikro dan makro ekonomi. Mudah-mudahan ini dapat diterima oleh perusahaan serta serikat pekerja untuk penetapan UMP 2023 yang akan resmi digunakan pada 1 Januari," ujar Agus.
Sebelumnya, UMP di Lampung pada 2022 sebesar Rp2.440.486,18 naik 0,34 persen atau Rp8.484,61 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.432.001,57. (ant/ito)
Load more