Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng besi dengan agenda pembacaan vonis terhadap 8 terdakwa kembali ditunda, Senin (28/11/2022).
"Dari hari Jumat yang lalu kami Majelis Hakim sudah bermusyawarah terkait dengan pembacaan vonis terhadap para terdakwa, namun majelis belum menemukan kata sepakat sehingga persidangan dengan pembacaan vonis ini harus ditunda kembali pada Rabu (30/11/2022) mendatang," ucap hakim Ketua Halida Rahardhini didalam persidangan.
Halida Rahardhini juga menjelaskan, selain keputusan yang belum selesai, waktu persidangan yang sudah diluar jam kantor menjadi alasan persidangan hari ini kembali ditunda.
"Untuk hari ini waktu sudah sore dan diluar jam kantor, sehingga persidangan yang akan datang saya minta dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB, agar tidak ada berita miring soal persidangan ini," jelas Halida Rahardhini.
Halida Rahardhini juga menyatakan ada pembelaan terdakwa secara tertulis yang belum diterima Majelis Hakim, sehingga hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan atau vonis masih kurang.
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/11/2022) jam 10.00 WIB untuk 3 perkara, yaitu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melanggar pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 dengan 4 terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara. Sementara untuk perkara 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1, terkait kasus menghilangkan nyawa orang lain dengan 4 terdakwa dan dituntut 3 tahun penjara. (THT/LNO).
Load more