Lampung Selatan, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH ini dilakukan secara In Absentia di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan, Selasa (29/11/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Kapolres Lampung Selatan mencoret tinta merah pada gambar foto personil polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas provost.
"Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat. Dua orang sahabat dan rekan kita. Ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya," kata AKBP Edwin, saat meimpin apel PTDH di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan, Selasa (29/11/2022).
AKBP Edwin berpesan bahwa upacara PTDH ini merupakan yang terakhir kalinya di Polres Lampung Selatan. Persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak.
"saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya untuk lebih baik dan di siplin dalam bertugas," ungkap AKBP Edwin.
Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini, ini merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/ hadir / inabsensia.
Diketahui, dua orang personil Polres Lampung Selatan yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/811/xi/2022 tanggal 22 november 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an Aipda Suyanto, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 pp ri no 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf c perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri.
Selanjutnya keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/812/xi/2022 tanggal 22 November 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an Bripka Dedy Setiawan, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) pp ri no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 11 huruf perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 november 2022. (PUJ/LNO)
Load more