Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah gagang parang terbuat dari kayu, 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam), 1 helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua, 1 bilah pisau tanpa gagang, 1 gagang cangkul, 1 tas ransel warna abu - abu, 1 helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana jeans dan 1 buah sarung pisau terbuat dari kertas karton.
Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Sub sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (THT/LNO) .
Load more