Langkat, Sumatera Utara - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan reskrim Polres Langkat bekerja sama dengan Polsek Stabat dan Subdit 3 Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pacar mantan istri yang tewas ditikam di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI Tegal Rejo Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2022).
Pelaku Indra Maheda Harahap yang merupakan mantan suami dari Eka Maulina, warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, diamankan tim gabungan di Jalan Raya Marelan Pasar 5 Kota Medan saat akan mencoba melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltrand Marissing mengatakan pelaku berhasil diamankan sekitar 10 jam sesudah peristiwa terbunuhnya korban Ikem Purpendi warga Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jawa Timur saat berkunjung ke rumah Eka Maulida di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI Tegal Rejo Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
"Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban yang merupakan pekerja jalan tol Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sedang berkunjung ke rumah Eka Maulida yang merupakan janda anak 2.
Kemudian pelaku datang dengan alasan akan melihat anaknya dan sempat terjadi perdebatan dengan korban hingga akhirnya terjadi perkelahian hingga pelaku menikam korban dengan sebilah pisau di bagian punggung kiri korban hingga mengenai jantung," ucap Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok saat menggelar konfrensi pers, Selasa (29/11/2022) pagi.
Kapolres Langkat juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku emosi karena korban mengajaknya berkelahi saat dia berkunjung ke rumah mantan istri untuk menjenguk sang anak.
"Motif sementara terjadinya pembunuhan karena pelaku terpancing emosi, sebab korban mengajaknya berkelahi saat dia berkunjung ke rumah mantan istrinya," jelas Kapolres Langkat.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah gagang parang terbuat dari kayu, 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam), 1 helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua, 1 bilah pisau tanpa gagang, 1 gagang cangkul, 1 tas ransel warna abu - abu, 1 helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana jeans dan 1 buah sarung pisau terbuat dari kertas karton.
Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Sub sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (THT/LNO) .
Load more