Medan, Sumatera Utara - Mulai 1 Desember 2022 warga Medan bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di semua rumah sakit.
Hal tersebut diungkapkan, Wali kota Medan, Bobby Afif Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022) kemarin.
Adapun klasifikasi yang harus di perhatikan masyarakat kota Medan untuk bisa mengakses layanan kesehatan gratis, yakni penduduk Medan harus memiliki BPJS aktif. Baik yang secara mandiri, pekerja maupun gratis dari pemerintah.
Bagi warga pemegang kartu BPJS mandiri baik kelas l, ll dan lll yang tidak aktif karena tunggakkan juga bisa diakses, namun dengan syarat harus bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas lll bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disediakan oleh pihak rumah sakit.
Saat peserta BPJS mandiri sudah dipindahkan ke kategori gratis, maka tunggakan yang tersimpan tidak perlu dilunasi dan tidak dikenakan denda layanan 5 persen.
Pasien dengan BPJS gratis hanya bisa mendapatkan perawatan di ruang kelas lll dan tidak bisa naik kelas perawatan.
Untuk peserta BPJS yang sudah terlanjur pindah ke kategori gratis hanya bisa kembali pindah ke BPJS Mandiri setelah 12 bulan menjadi peserta gratis kelas lll, selain itu peserta wajib melunasi tunggakan tersimpan terlebih dahulu.
Sementara untuk penduduk Medan yang belum memiliki BPJS juga bisa datang berobat secara gratis ke rumah sakit hanya dengan membawa KTP, nantinya melalui Nomor Identitas Penduduk (NIK) masyarakat akan didaftarkan langsung menjadi peserta BPJS dan akan segera aktif dalam waktu tiga hari.
Perlu diingat bagi masyarakat, bahwa untuk pelayanan peserta BPJS tetap seperti biasa secara umum dengan sistem rujukan berjenjang. Namun jika darurat peserta bisa langsung ke rumah sakit. (AYR/LNO)
Load more