Muaraenim, Sumatera Selatan - Takut ditembak polisi satu dari dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Muaraenim yang mencoba melarikan diri dengan cara terjun ke sungai mendadak menyerahkan diri saat akan diamankan oleh jajaran SatNarkoba Polres Muaraenim.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan tersangka yang mencoba melarikan diri dengan cara terjun ke sungai tersebut adalah Gusti Randa bin Alfinsi (33) Warga Gunung Merakse Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tersangka diamankan polisi bersama satu orang temannya lagi yang bernama Ari Candra Bin Mat Sarkawi (36) yang juga warga Desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Awal mula penangkapan terhadap kedua tersangka bermula saat polisi yang sudah mengantongi informasi terkait kedua tersangka yang diduga kerap melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian jajaran SatNarkoba Polres Muaraenim melakukan pengintaian, saat kedua tersangka melintas di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim mengendarai sepeda motor,
kedua tersangka pun dihentikan petugas namun melihat polisi menghentikan mereka, kedua tersangka langsung kabur untuk melarikan diri, bahkan salah satu tersangka yakni Gusti Randa nekat terjun ke sungai untuk kabur.
Kemudian petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan agar tersangka menyerah, mendengar suara tembakan dan takut ditembak, akhirnya tersangka mendadak keluar dari sungai, naik kedaratan dan menyerahkan diri kepada petugas.
Sementara tersangka lainnya pun tak butuh waktu lama berhasil diamankan petugas, kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Muaraenim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim,AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Burnani membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan, dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 bal plastic klip bening, 1 helai tisu dan 1 unit ponsel merk Samsung warna hitam no simcard 082183885753," katanya.
Ditambahkannya terkait kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sebelum ditangkap salah satu pelaku yakni Gusti Randa sempat nekat terjun ke sungai untuk melarikan diri namun karena takut ditembak petugas tersangka buru-buru naik kedaratan dan menyerahkan diri," pungkasnya.(MKB/LNO)
Load more