Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga membekuk pelaku penganiayaan terhadap istri, ketika berada di kediaman keluarganya di Jalan Jendral Sudirman Keluarga Aek Parombunan Sibolga.
Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Muliana Laia (37) IRT, warga Jendral Sudirman Gg Walet Kelurahan Aek Parombunan kota Sibolga, Muliana Laia adalah Istri dari tersangka.
Setelah diperiksa tersangka mengaku berinisila SL alias AW (39) warga Jalan Jendral Sudirman Gg Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga, Ramadhan Sormin, kepada awak media pada Selasa (29/11/2022) menjelaskan kronologis kejadiannya terjadi pada hari Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Awalnya tersangka tersulut emosi, lantaran sang istri pergi dari rumah tanpa pamit kepada sang suami. Bahkan sang istri pulang ke rumah hingga keesokan harinya sekira jam 10 pagi. Mengingat kejadian malam itu, tersangka yang sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, lalu melakukan tindak kekerasan kepada istrinya." Ungkap Sormin.
"Sormin juga menerangkan, Laporan Muliana Laia telah diterima dan dalam proses penyidikan dan tersangka SL alias AW saat ini sudah diamankan," terangnya.
Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta." Jelas Sormin. (SPN/LNO)
Load more