Muaraenim, Sumatera Selatan – Jajaran Polres Muara Enim amankan tiga tersangka dan uang Rp 1.56 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan rimba atau ramuan desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI sebesar Rp 15.5 miliar.
Uang tersebut berasal dari pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo tahun anggaran 2019.
Kejadian tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana berawal yang dilakukan kerjasama antara pemerintah Desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 009/MME-Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim (PT MME) untuk pemanfaatan hutan seluas 15.12 HA yang terletak di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dengan tujuan pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh keperluan penambangan batu bara.
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut bahwa pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp16.500.000.000 kepada pemerintahan Desa Darmo sebagai bentuk dana CSR perusahaan ke Desa Darmo.
Dan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun dalam pelaksanaannya pihak pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerjasama masuk ke rekening pribadi.
Load more