Pidie Jaya, Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, meningkatkan status SB mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan penyelewengan tagihan rekening air pelanggan tahun anggaran 2016-2020.
Oktario menyampaikan Kejari Pijay telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 lalu. Dan telah dilakukan serangkaian pemeriksaan beberapa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Meureudu.
"Dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan syarat objektif maka tersangka SB langsung ditahan dilakukan di Rutan kelas II B Sigli untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh tim Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 712.283.169, terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 - 2020.
"Dari hasil audit ditemukan dugaan tindakan pidana dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih," ujarnya.
Oktario menyebutkan, akibat perbuatannya tersangka SB dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk mempermudah proses penyidikan tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP tersangka SB di titipkan pada rutan Kelas II B Sigli.” Tutup Oktario. (MFB/LNO)
Load more