Masih ungkap Radyan, saat disinggung mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam penyidikan nilai kerugian negara dalam kasus ini, kita juga masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh ahli," tutupnya. (PEB/LNO)
Load more