"VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit,” ucapnya
Untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang untuk orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.
Dalam hal Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Tanjung Balai Karimun.
"Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku,” ucapnya.(AJI/LNO)
Load more