Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng besi beragendakan amar putusan atau vonis oleh Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa pelaku tindak penganiayaan yang berlangsung di ruang sidang Prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11/2022).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini ini membacakan amar putusan terhadap perkara no 467/Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwa DP dan terdakwa HS atas kematian Sarianto Ginting.
Dalam amar putusannya majelis menjatuhkan hukuman atau memvonis kepada kedua terdakwa DP dan HS masing masing selama 1 tahun 7 bulan, menyerahkan pembayaran restritusi kepada keluarga korban sebesar Rp 265 juta. Dan terhadap terdakwa tetap dilakukan penahanan.
Selanjutnya Majelis Hakim juga membacakan amar putusan terhadap perkara no 468/ Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwa HS dan IS atas kematian Muhammad Isnur alias Bedul dan menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan, memutuskan untuk menyerahkan pembayaran restritusi kepada keluarga korban sebesar Rp 265 juta, terhadap terdakwa tetap dilakukan penahanan.
"Setelah mempertimbangkan segala hal maka majelis memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara sela a1 tahun 7 bulan dikurangi masa tahanan," ucap Majelis Hakim di dalam persidangan.
Sebelumnya para terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehabilitasi kecanduan narkoba atau kerangkeng besi.
Sementara itu dalam agenda tuntutan, pihak JPU melalui Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi menyatakan terdakwa DP dan ketiga terdakwa lainnya terbukti bersalah dan dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Load more