Sibolga, Sumatera Utara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap DPO kasus penipuan Charli Zul Situmeang, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (1/12/2022). Di kota Sibolga.
Charli Zul Situmeang, merupakan terpidana kasus penipuan di wilayah Jawa Timur (Jatim) yang masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) Kejati daerah setempat sejak tahun 2012 lalu, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Dulunya, terpidana (Charli) merupakan pengusaha atau salah satu kontraktor di Jatim,” kata Kepala Seksi Informasi dan Elektronik Kejati Jatim, Andri, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
Dijelaskan, Charli Zul Ditumeang melakukan tidak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp100 juta. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung, terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun.
“Sebelumnya, terpidana dibebaskan melalui putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa melakukan Kasasi (upaya hukum) hingga menghasilkan putusan baru dari Mahkamah Agung. Jadi, terpidana saat ini akan menjalani sisa tahanannya di Lapas Sibolga, daerah domisili terpidana,” jelas Andri. (spn/ade)
Load more