Medan, Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan saat ini fokus melakukan penertiban sejumlah papan reklame yang bermasalah. Adapun masalah yang dimaksud adalah karena tidak lagi membayarkan pajak dan kurangnya kelengkapan berkas untuk izin mendirikan papan reklame.
Dasar pengenaan pajak reklame adalah mulai sewa yang dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual reklame dengan nilai strategis reklame. Salah satu komponen nilai strategis reklame adalah kelas jalan. Pemkot Medan membagi wilayah penyelenggaraan reklame menjadi tiga kelas jalan sebagai berikut.
Jalan kelas satu dengan nilai strategis paling tinggi ada sebanyak 50 ruas jalan yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Reklame. Untuk jalan kelas 2 yaitu jalan yang tidak termasuk dalam kelas 1 dan 3. Sementara untuk jalan kelas 3 yaitu jalan lingkungan.
Selain itu terdapat 13 ruas jalan yang tidak diperkenankan menyelenggarakan reklame.
Untuk di Kota Medan terdapat 80 titik objek pajak reklame. Diketahui, bahwa terdapat 58 titik obyek pajak reklame berupa billboard, mini billboard, Papan Nama Toko (PNT) dan videotron yang belum dipungut pajak di Tahun 2021.
Diduga, oknum di BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Medan mengantongi uang pengutipan pajak, yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah.
Catatan hitam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, adanya kekurangan penerimaan pajak berdasarkan perhitungan BPPRD atas 58 titik obyek pajak tersebut untuk Tahun 2021 (365 hari) adalah sebesar Rp3.941.463.806,25.
Load more