Medan, Sumatera Utara - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas tentang Komitmen Bersama Penegakan Budi Pekerti Peserta Didik SMA, SMK dan MA, bersama Perwakilan Kemenag, TNI/Polri, Satpol PP dan Dewan Pendidikan, di Hotel Grand Antares, Medan, Jumat (2/12/2022).
Dalam paparannya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Asren Nasution menyampaikan, gelaran Rakor dalam rangka menyamakan persepsi berbagai unsur tentang bagaimana menyikapi maraknya kejadian tawuran antar pelajar yang memakan korban jiwa dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu, pokok pikiran, saran dan usul dari sejumlah pihak akan dirangkum menjadi panduan ke depan, baik di dalam sekolah, maupun di luar sekolah.
“Kami juga merangkum pokok pikiran dari masyarakat maupun dan kepala sekolah. Hambatan apa yang mereka alami terkait menegakkan aturan sekolah. Maka kemarin kita matangkan draft komite bersama dibantu TNI/Polri, Satpol PP, bersama tim ahli, kepala sekolah dan kepala cabang (Kacab) Dinas Pendidikan,” ujar Asren.
Dari usulan dan pokok pikiran tersebut, lanjut Asren, pihaknya merangkum 15 poin yang harus dijadikan panduan dan pedoman yang akan diterapkan di seluruh sekolah atau madrasah. Semuanya dibagi menjadi tiga kategori, yakni dalam sekolah, luar sekolah dan hal lainnya yang berkaitan.
Untuk kategori dalam sekolah yakni, menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing, bekerja sama antara sekolah, komite dan orang tua dalam mewujudkan sekolah ramah anak, bersih dari narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, geng motor, HIV/AIDS serta kenakalan lainnya.
Juga penguatan proyek profil pelajar pancasila melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Serta mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif, dan menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti.
Selanjutnya untuk kategori luar sekolah yaitu, pertama akan dilakukan razia dalam bentuk operasi kasih sayang yang berjenjang dengan melibatkan lurah, kepala desa, perangkat desa, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur Satpol PP. Kedua, melakukan patroli minimal radius 500 meter dari sekolah oleh piket yang ditugaskan kepala sekolah bersama lurah, kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.
Load more