Ketiga, membuka komunikasi melalui WA grup antara kepala sekolah, orang tua/wali, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP. Keempat, bahwa setiap sekolah melakukan pertemuan berkala dengan orang tua dari peserta didik setiap tiga bulan dengan menghadirkan unsur komite sekolah, Polri, TNI, Saptol PP, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menyampaikan progres perkembangan perilaku peserta didik.
“Kelima, peserta didik diimbau tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi yang belum memiliki SIM,” sebut Asren.
Kemudian hal lain yang komitmen bersama yaitu, OSIS adalah satu-satunya organisasi peserta didik di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan; Bagi sekolah di bawah binaan organisasi atau yayasan keagamaan agar menyesuaikan dengan peraturan organisasi/yayasan.
“Kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/wali peserta didik kecuali ada penugasan dari sekolah,” kata Asren.
Yang terakhir, tenaga pendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta meminta kepada semua pihak yang terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen tersebut.
“Inilah yang kami bahas, memutuskan poin penting yang menjadi kesepakatan bersama yang akan kami sosialisasikan di seluruh sekolah se-Sumatera Utara. Sehingga terkabul pendidikan yang bermartabat,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut, Aripay Tambunan menyampaikan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari perbaikan sistem terhadap pendidikan. Sehingga cita-cita luhur pendiri bangsa dan kita semua untuk menjadikan anak-anak menuju generasi emas akan semakin baik.
Load more