Henky mengatakan sebagai badan hukum milik negara, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada para pekerja untuk mendapatkan program layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, para pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga tanpa cemas atas dampak resiko kerja, seperti kecelakaan bahkan kematian, karena telah memiliki perlindungan dari BPJamsostek.
"Jadi, kami hadir untuk menanggung resiko yang terjadi atas pekerja. Hal ini sesuai dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas. Semoga para pekerja rentan dapat fokus dalam menjalani pekerjaan karena sudah terbebas dari rasa cemas dari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan BPJamsostek menawarkan 5 program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK dan JKM merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Pekerja rentan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan dapat mengikuti dua program sekaligus, yakni JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan.
Bagi pekerja bisa secara sukarela mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp 20.000.
Load more