Kemudian, lanjut Henky, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJamsostek akan memberikan kepada ahli waris santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan menerima santunan Rp 42 juta.
Dua orang anak peserta juga akan mendapat beasiswa pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi maksimal dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
"Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, masyarakat bisa mengakses melalui alamat website kami dengan syarat hanya dengan kartu kependudukan atau KTP," pungkasnya. (Bsg/Nof)
Load more