Medan, Sumut - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berkolaborasi dengan seniman mural, menumbuhkan kesadaran bagi pekerja rentan di Kota Medan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Henky Rhosidien, mengatakan kesadaran untuk mempersiapkan jaminan sosial menjadi hal penting bagi pekerja mengingat resiko kerja yang tidak dapat diprediksi dan dihindari.
Kendati demikian, dampak resiko kerja tersebut dapat diminimalisir salah satunya melalui program jaminan sosial.
"Pekerja rentan adalah pekerja yang bukan penerima upah (PBU), misalnya sopir ojek, pelaku UMKM, pedagang, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pekerja sosial, hingga petugas rukun tetangga (RT). Sehingga saat terjadi resiko kerja, maka tentu akan langsung berdampak pada perekonomian keluarganya," kata Henky Rhosidien, Jumat (2/12/2022) sore.
Mengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, pihaknya bersama seniman mural melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Kota Medan secara kreatif, yakni melalui seni mural.
Karya seni mural bertema "Kerja Keras Bebas Cemas" itu berada di pusat kota yang menjadi sentral aktivitas masyarakat tepatnya di Jalan Iskandar Muda Baru, Medan Petisah, Kota Medan.
"Melalui sarana mural ini kami mengimbau dan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat khusunya pekerja rentan. Sarana penyampaian pesan ini sengaja kami kemas dengan lebih kreatif dan kekinian, sebagai upaya untuk mengingatkan bahwa setiap pekerjaan memiliki resiko yang harus diantisipasi," bebernya.
Henky mengatakan sebagai badan hukum milik negara, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada para pekerja untuk mendapatkan program layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, para pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga tanpa cemas atas dampak resiko kerja, seperti kecelakaan bahkan kematian, karena telah memiliki perlindungan dari BPJamsostek.
"Jadi, kami hadir untuk menanggung resiko yang terjadi atas pekerja. Hal ini sesuai dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas. Semoga para pekerja rentan dapat fokus dalam menjalani pekerjaan karena sudah terbebas dari rasa cemas dari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan BPJamsostek menawarkan 5 program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK dan JKM merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Pekerja rentan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan dapat mengikuti dua program sekaligus, yakni JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan.
Bagi pekerja bisa secara sukarela mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp 20.000.
Seniman mural dari Komunitas Mural Medan Fedricho Salomo Purba, menyampaikan terimakasih dapat berpartisipasi dalam upaya mengkampanyekan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Medan melalui seni mural.
"Sebagai pelaku seni mural tentu kami sangat mengapresiasi dapat berpartisipasi menyebarkan informasi layanan masyarakat ini melalui seni," ujarnya.
Alumnus Seni Rupa Universitas Negeri Medan (UNIMED) ini menyebut seni mural dewasa ini sudah menjadi tidak asing di masyarakat. Selain sebagai wadah mengekspresikan diri, mural juga menjadi seni penyampai pesan bagi khalayak ramai.
Dia mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini karya mural sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari sisi kreatif sebuah mural.
"Terlebih sejak Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution menjadikan mural sebagai salah satu ikon kampanye berbagai program di Kota Medan, misalnya salah satunya yang ada di mobil dinas beliau. Kami berharap pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti kami yang seniman ini bisa tersampaikan ke masyarakat," ungkapnya.
Henky Rhosidien melanjutkan, ada beberapa manfaat yang akan diperoleh bagi pekerja rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, perawatan tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan baik saat menuju dan dari lokasi kerja.
"Selain itu, saat masa pemulihan yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan besaran 100 persen upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan selanjutnya," bebernya.
Kemudian, lanjut Henky, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJamsostek akan memberikan kepada ahli waris santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan menerima santunan Rp 42 juta.
Dua orang anak peserta juga akan mendapat beasiswa pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi maksimal dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
"Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, masyarakat bisa mengakses melalui alamat website kami dengan syarat hanya dengan kartu kependudukan atau KTP," pungkasnya. (Bsg/Nof)
Load more