Nagan Raya, Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresna) Polres Nagan Raya, membekuk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Puluhan paket sabu siap edar ikut diamankan petugas saat penangkapan, Senin pagi (5/12/2022).
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, dalam pengungkapan jaringan pengedar sabu di daerahnya, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AF (30), yang merupakan warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh.
“Petugasnya itu turut mengamankan 35 paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya. Penangkapan terhadap AF laporan dari masyarakat sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” kata Vitra, Senin (5/12/2022).
Polisi berhasil membekuk AF saat sedang berada di rumah. Ketika hendak dibekuk petugas, AF sempat melakukan perlawanan dengan mencoba kabur. Dirinya berusaha lari lewat jendela belakang kediamannya, namun sayang upaya itu sia-sia karena lokasi sudah dikepung.
Mulanya usai ditangkap, AF tidak mengakui tudingan dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak menyimpan barang tersebut, polisi pun tak kehabisan akal, usut punya usut AF menyimpan barang haram itu di lantai ruang tamu sebelum diedarkan kepada pemesan.
“AF tidak mengaku ada menyimpan barang itu, kita tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan oleh tersangka ini, kita kemudian melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur gampong dan berhasil menemukan 35 paket sabu siap edar,” jelasnya.
Kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna diproses secara hukum, serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (Kha/Nof)
Load more