Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Senin (21/11/2022) di depan salah satu bengkel di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga.
Pelaku yang diamankan berinisial TJ alias T (40) pekerja buruh, warga Jl Merpati no 58 Kelurahan Aek Manis Sibolga dan RS alias M (41) seorang nelayan warga Jl Pejuang Kemerdekaan Gg Sampan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.
Tersangka TJ alias T belum pernah dihukum dan telah berrumah tangga dengan mempunyai anak sebanyak 2 orang dan tersangka RS alias M pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2007 dan dihukum selama 1 bulan dan kemudian pada tahun 2019 dalam kasus yang sama dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan dijalani di Lapas Tukka Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin kepada awak media pada selasa (6/12/2022) menjelaskan "Saat diamankan petugas, tersangka RS alias M membuang sebuah kotak kecil warna hitam berisi 13 bungkus kecil sabu-sabu, yang sebelumnya dibuat pada dashbord kendaraan roda dua dan sabu -sabu itu adalah milik tersangka TJ alias T. Tersangka TJ alias T peroleh sabu tersebut dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada hari Sabtu (19/11/2022) sebanyak 2 zak/10 gram dengan harga Rp 8 juta di pinggir jalan pada taman jalan Sibolga - Tarutung Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga,” jelas Sormin.
"Tersangka TJ alias T beli sabu-sabu sudah ada 5 kali masing masing 2 zak/10gram. Setelah dipaketi, dijual perzak sekitar Rp 7 juta. Yang antar sabu-sabu pada tersangka TJ aliat T adalah suruhan dari si penjual dan dibayar setelah sabu-sabu laku terjual,” lanjut Sormin.
Sormin juga menerangkan, sabu-sabu yang diterima tersangka sebahagian telah laku dijual dan untuk menjualkan sabu-sabu juga turut tersangka RS alias M dan tersangka TJ alias T terima uang dari tersangka RS alias M sekitar Rp 100000 s/d Rp 250000 dan kadang-kadang tersangka RS alias M dikasih konsumsi sabu. Setelah urine dicek positif mengandung Amphetamine.
Saat ini kedua tersangka TJ alias T dan tersangka RS alias M sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(SPN/LNO)
Load more