Ahmad Syukri mengakui, sejak pertemuan tersebut sampai hari ini, dia tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan PT TSM dan tidak pernah berkomunikasi.
“Saya juga pastikan, baik ajudan ataupun sopir saya, tidak ada menerima uang tersebut. Saya berani pastikan itu dan silahkan cek ajudan maupun sopir saya,” tegas dia.
Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori menambahkan, pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Sibolga merasa keberatan sehubungan dengan pernyataan yang menghina lembaga tersebut.
“Tadi saudara Herman, selaku yang membawakan rekanan PT TSM. Dan Herman sudah bersaksi bahwa tidak ada pimpinan DPRD menerima uang,” kata Jamil.
Menurut Jamil, ada mekanisme atau prosedur yang harus dilalui dalam penganggaran proyek pemerintah dan terakhir adalah di Banggar. Semua anggota Banggar memutuskan tentang program-program.
“Jangan pula dituding DPRD Sibolga meminta uang ketok palu. Istilah uang ketok palu ini tidak pernah ada dan ini sangat mencederai seluruh anggota DPRD Sibolga,” katanya.
Dia menjelaskan, PT TSM telah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan hingga diganjar pembayaran denda. Buktinya, ada setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta.
Load more