Palembang - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam, mengeledah kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan.
Pengeledahan tersebut dalam rangka mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak lebih kurang Rp. 1.447.975.000.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pagaralam, Lutfi Fresly SH MH mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam pada pukul 09.00 WIB.
"Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PSDA Provinsi Sumsel, di Palembang, dalam rangka mencari bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam tahun anggaran 2021," tegasnya.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
"Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pagaralam dengan didampingi oleh tim pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang," katanya.
Dilanjutkannya, dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"Pendataan dokumen-dokumen yang telah diperoleh dilakukan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sebagai barang bukti," tutupnya (PEB/LNO)
Load more