LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim dituntut 3 tahun penjara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, PH : Penuntut Umum Tidak Berkeadilan

Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Rabu, 7 Desember 2022 - 11:39 WIB

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel. 

Dalam tuntutan JPU meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan TUNGGAL melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU Kejari Palembang Ursula SH
 
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490m2 Kelurahan Sukamaju Kec Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin SH dan telah Balik Nama atas Sakim SH, dikembalikan kepada saksi H.Nang Ali Solihin
 
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto SH, membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum. 
 
 
"Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami nilainya tidak berkeadilan, karena difakta persidangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan, faktanya ada," ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) 
 
Ia juga mengatakan, perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terunggap dalam persidangan
 
"Pasal 480 itu yang dimananya, kerana Sakim kan beli, saksi - saksi juga bicarakan, tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu," tegasnya
 
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU
 
"Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan," tutupnya
 
Diberitakan sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
 
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022) 
 
Dalam sidang JPU Ursulla Dewi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
 
Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
 
Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.
 
"Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011," ungkap H Nang Ali Solihin.
 
Ia sangat menyangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp8 miliar, yang pada waktu itu sudah hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp3 miliar.
 
Menurutnya, saat itu antara dia dengan terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini, namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.
 
Bahkan, lanjut H Nang Solihin pada waktu itu di atas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.
 
"Karena merasa ditantang, dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim," tukasnya.
 
Dia berharap, agar aparat penegak hukum dalam perkara ini bisa menegakkan keadilan bagi dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim.
 
Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh Majelis Hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
 
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun di tingkat banding justru memperkuat vonis pidana PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (PEB/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Liga Inggris: Kabar Baik Arsenal! Mikel Arteta Sudah Temukan Pengganti Bukayo Saka yang Harus Absen Akibat Cedera

Liga Inggris: Kabar Baik Arsenal! Mikel Arteta Sudah Temukan Pengganti Bukayo Saka yang Harus Absen Akibat Cedera

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta akui jika dirinya sudah menemukan sosok pengganti Bukayo Saka yang bakal melanjutkan peran di sektor sayap musim ini.
Bursa Transfer: Kejutan! Inter Milan Siap Bajak Monster Gol Tim Rival untuk Gantikan Arnautovic dan Joaquin Correa

Bursa Transfer: Kejutan! Inter Milan Siap Bajak Monster Gol Tim Rival untuk Gantikan Arnautovic dan Joaquin Correa

Klub Liga Italia, Inter Milan disebut siap mendatangkan striker muda milik Bologna, Santiago Castro pada bursa transfer sebagai pelapis di lini depan.
Jangan Langsung Mandi apalagi Tidur kalau Sudah Sama-sama Puas saat Hubungan Suami Istri, Kata dr Boyke...

Jangan Langsung Mandi apalagi Tidur kalau Sudah Sama-sama Puas saat Hubungan Suami Istri, Kata dr Boyke...

Ternyata sebaiknya jangan langsung mandi ataupun tidur jika sudah mencapai kepuasan hubungan suami istri, kata dr Boyke tentang hubungan suami istri makin enak.
Suasana Open House Natal di Rumah Menteri Maruarar Sirait: Menko Zulhas, AHY, hingga Bahlil Turut Hangatkan Perayaan

Suasana Open House Natal di Rumah Menteri Maruarar Sirait: Menko Zulhas, AHY, hingga Bahlil Turut Hangatkan Perayaan

Acara open house Natal yang diadakan di rumah Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) tampak begitu hangat dengan kehadiran sejumlah menteri dan tokoh-tokoh penting.
Kapal Roro KMP Mulia Nusantara Terbakar di Perairan Telaga Punggur Batam

Kapal Roro KMP Mulia Nusantara Terbakar di Perairan Telaga Punggur Batam

Kapal Roro Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mulia Nusantara terbakar di perairan Telaga Punggur Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (25/12/2024). Kepala Kan
Malam Natal Khidmat di Palopo, 2.500 Jemaat Padati Gereja

Malam Natal Khidmat di Palopo, 2.500 Jemaat Padati Gereja

Umat Katolik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyambut Misa Malam Natal pada Selasa (24/12/2024) dengan penuh khidmat. 
Trending
Jika PSSI Tetap Jadikan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia, Coach Justin Tegas: Lihat Aja...

Jika PSSI Tetap Jadikan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia, Coach Justin Tegas: Lihat Aja...

Coach Justin blak-blakkan soal pandangannya jika Timnas Indonesia masih dilatih oleh Shin Tae-yong di Piala Dunia 2026, Apakah Shin Tae-yong harus diganti?
Ibu Kandung Andre Taulany Beri Komentar Jujur soal Ayu Ting Ting, Singgung tentang Penampilan sampai Bilang...

Ibu Kandung Andre Taulany Beri Komentar Jujur soal Ayu Ting Ting, Singgung tentang Penampilan sampai Bilang...

Komentar jujur ibunda kandung Andre Taulany soal penampilan Ayu Ting Ting di acara TV, sampai bilang begini.
Berpotensi Hadapi Timnas Indonesia, Fans Thailand Protes ke AFC dan Tak Terima Lihat Hal Janggal Ini Jelang Piala Asia U-17 2025

Berpotensi Hadapi Timnas Indonesia, Fans Thailand Protes ke AFC dan Tak Terima Lihat Hal Janggal Ini Jelang Piala Asia U-17 2025

Fans Thailand tak puas dengan keputusan AFC yang memasukan negara mereka ke pot 3 drawing Piala Asia U-17 2025 dan berpotensi bertemu dengan Timnas Indonesia.
Pelatih Belanda Bicara Jujur soal Nasib Ole Romeny, Calon Pemain Timnas Indonesia Terancam Didepak di Bursa Transfer Januari

Pelatih Belanda Bicara Jujur soal Nasib Ole Romeny, Calon Pemain Timnas Indonesia Terancam Didepak di Bursa Transfer Januari

Pelatih asal Belanda berbicara dengan jujur soal nasib calon pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny, yang terancam terdepak pada bursa transfer Januari nanti.
Striker Gacor Seharga Rp4,3 M Mengaku Siap Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia, Belum Masuk Radar Shin Tae-yong?

Striker Gacor Seharga Rp4,3 M Mengaku Siap Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia, Belum Masuk Radar Shin Tae-yong?

Pemain striker asal Brasil seharga Rp4,3 Miliar ini mengaku siap dinaturalisasi demi bisa membela Timnas Indonesia, siapa dia? Simak selengkapnya.
Sarwendah Kerap Jadi Sorotan! Akhirnya Betrand Peto Bocorkan Perasaan Jujurnya: Kalau Kita Punya

Sarwendah Kerap Jadi Sorotan! Akhirnya Betrand Peto Bocorkan Perasaan Jujurnya: Kalau Kita Punya

Betrand Peto akhirnya buka suara tentang perasaannya setelah menjadi sorotan publik, terutama di tengah proses perceraian orang tua angkatnya, Ruben & Sarwendah
Bukan Boy William atau Andre Taulany, Denny Darko Sebut Ayu Ting Ting bisa Berjodoh dengan Billy Syahputra Asalkan...

Bukan Boy William atau Andre Taulany, Denny Darko Sebut Ayu Ting Ting bisa Berjodoh dengan Billy Syahputra Asalkan...

Bukan dengan Boy William atau Andre Taulany, Denny Darko justru pernah meramal Ayu Ting Ting bisa berjodoh dengan Billy Syahputra, namun dengan syarat ini.
Selengkapnya
Viral