Medan - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait judi yang juga dijerat ke Jonni alias Apin Bakim, Apin BK telah dilimpahkan oleh Polda Sumatera Utara. Namun berkas itu membal alias P19 dan telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus). Diduga hal ini terkait dengan aset yang telah disita senilai R 151,9 miliar adalah aset agunan pinjaman Apin BK ke sejumlah Bank Swasta.
Pasca ditangkap di luar negri dalam pelariannya, pria miliarder ini dijerat pasal perjudian dan juga tindak pidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk dimiskinkan.
Namun kenyataannya, disebut sebut aset Apin Bakim ini masih banyak berserak diluar. Dimana aset fantastis ini diperoleh Apin Bakim hanya dari bisnis perjudiannya sekian belas tahun lamanya. Sehingga kasus TPPU ini masih bergulir ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Dalam alur proses penyidikan, penyidik dari Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sudah pernah mengirimkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Jonni alias Apin Bakim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Akan tetapi dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau berkas P19.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan itu. Dan ia juga menjawab berkas pelimpahan kasus TPPU Jonni alias Apin Bakim dikembalikan Penyidik Kejatisu.
"Untuk aset, masih ditelusuri terus. Sedangkan berkas sudah pernah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tapi masih dikembalikan atau belum lengkap (P19)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
Lalu Hadi mengatakan bahwa pihak penyidik akan kembali mengirim berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kamis 8 Desember 2022 mendatang.
"Mudah-mudahan, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat akan kembali di kirim ke kejaksaan, makanya proses penyidikan TPPU yang menyasar ke aset-aset Jonni alias Apin Bakim masih kita kejar,” terangnya.
Sementata sederet aset Jonni alias Apin Bakim yang telah disita senilai Rp 151,9 Milyar merupakan aset agunan pinjaman ke sejumlah Bank Swasta, Hadi juga memberikan penjelasan menohok.
"TPPU Jonni alias Apin Bakim masih dalam proses, ya. Itu intinya,” ujar Hadi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan mengaku bahwa mereka masih menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Nanti jika berkas sudah diterima, pastinya akan dipelajari. Tim Kejaksaan akan meneliti, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum. Kita tunggu saja berkas itu dari penyidik Subdit Fismondev Ditresrimsus Polda Sumatera Utara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Ditresrimsus Polda Sumatera Utara telah menyita aset milik Apin BK alias Jonni bos judi sebanyak Rp 159,1 Miliar. Aset itu terdiri dari rumah toko (Ruko), tanah dan puluhan jet ski dan dua kapal Yacht.
Kasus ini terungkap saat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari lalu.
Ternyata hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp 1 miliar per harinya.
Bisnis judi online, khusus di Warung Warna-warni, kawasan Komplek Cemara Asri ini baru empat bulan berjalan. Namun bisnjs judi online lainnya sudah berjalan sekian lama. (YSA/LNO)
Load more