Selain ke-4 tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis pisau, kupon yang digunakan sebagai alasan beroperasi serta 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Ke-4 tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (THT/LNO)
Load more