GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PN Dumai gelar PS, perkara sudah inkracht digugat kembali ahli waris.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi Eka

PN Dumai Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Sudah Inkracht Digugat Kembali Ahli Waris

Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht untuk dilakukan Eksekusi.

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:44 WIB

Dumai, Riau - Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk dilakukan Eksekusi. Rabu (7/12/2022).

Inilah yang terjadi puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilakukan eksekusi objek perkara.
Sita eksekusi lahan seluas 80.920 M² pada tahun 2017 silam ini yang pernah dimenangkan oleh Ahmad Tohar Usman yang mewakili Ahli Waris Usaman H Razak sebagai Penggugat Melawan Barita Simbolon, Donal Simbolon sebagai Para Tergugat dalam Perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai pada 12 September 2019 silam.
 
Namun, saat ini sebahagian lahan tersebut digugat kembali oleh Sahat Simbolon dan Donal Simbolon sebagai Ahli Waris Barita Simbolon melalui Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon.
 
Gugatan Perdata yang diajukan kembali Sahat Simbolon dan Donal Simbolon di Pengadilan Negri Dumai Kelas 1A sesuai dengan register perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, tanggal 6 September 2022, dengan menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Mengusahakan atas Sebidang Tanah dengan Registrasi Nomor : 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978 berukuran 180 depa x 300 depa/ atau setara dengan 300 M x 500 M yang diterbitkan Penghulu Kampung Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai, terdaftar atas nama Barita Simbolon.
 
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Perkara M.Tahir SH, Hakim dihadiri  Hakim Anggota Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH, Hamdan Saripudin SH dan Panitera Pengganti Fransiska Manurung.
 
Dalam agenda PS tersebut selain dari Para Pihak dan Kuasa Hukum Para Pihak Berperkara juga dihadiri oleh warga-warga yang mempunyai tanah bersempadan dengan objek perkara serta turut hadir sesuai undangan Pengadilan Negeri Dumai yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarasari Kecamatan Dumai Selatan.
 
Pada saat PS Majelis Hakim meminta Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya, Setelah dilakukan Pemeriksaan objek Perkara batas – batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat, namun Penggugat hanya dapat menunjukkan luas objek tanahnya yakni berukuran 238M X 340M, bukan 300M X 500M sebagaimana tertuang di dalam posita gugatan Para Penggugat.
 
Sebelum menutup agenda PS Ketua Majelis Hakim mempertegaskan kembali kepada Penggugat dan Tergugat dengan pertanyaan apakah objek yang telah dikelilingi ini adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan negeri Dumai.
 
Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat membenarkan, bahwa objek yang di Periksa adalah Objek yang telah dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2019 silam.
 
Usai sidang PS Kuasa Hukum Para Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. "Nggak usah dulu berkomentar," singkatnya.
 
Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa yang menjadi objek perkara di dalam perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, adalah objek yang sama dalam perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, sebagaimana objek ini sudah dieksekusi pada tanggal 12 September 2019.
 
“Perlu ketahui sebelum objek ini dieksekusi pada 12 September 2019 silam, di atas objek tanah ini terdapat beberapa bangunan rumah dan satu bangunan rumah yang dijadikan aktifitas ibadah. Namun semua telah melalui proses pemeriksaan perkara yang sangat panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Peninjauan Kembali. Dalam semua putusan, klien kita adalah pihak yang menang meskipun adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang dimana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya", ungkap Mastiwa SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat.
 
Mastiwa SH juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara Pidana maupun keperdataan telah tuntas.
 
"Maka saat gugatan Perkara nomor 50/Ptd.G/2022/PN Dum ini diajukan kembali oleh Donal Simbolon dan Sahat Simbolon selaku ahli waris Barita Simbolon, kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat sangat heran. Mengapa pihak yang sama dalam perkara terdahulu mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum di atas objek tanah yang sama, tetapi menggunakan dasar tanah yang berbeda. Karena dahulu Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan-kawan menggunakan bantahannya dengan dasar jual beli Barita Simbolon dengan Ir Tohir dan Charul Tohir (tercantum pada halamaan 48 putusan perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum). Saat ini mengapa menggunakan dasar Surat SKT No. 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978,. Bagaimana bisa di atas objek yang sama ada 2 ( dua ) dasar surat yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Kuasa Hukum tergugat,” ungkap Mastiwa SH didampingi Kuasa Hukum Tergugat lainnya.
 
Hingga adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang di mana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim dalam seluruh tahapan pemeriksaan, telah pula dilakukan.
 
Pendi Lubis SH di tempat yang sama sebagai Kuasa Hukum Tergugat kembali menegaskan bahwa untuk seluruh proses pemeriksaan, baik secara Pidana maupun Perdata diatas objek tanah milik Usman H Razak itu sudah tuntas.
 
"Secara hukum, tergugat Ahmad Tohar Usman tidak perlu membuktikan apapun lagi diatas objek tanah ini. Namun oleh karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, maka secara Hukum Acara kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta pada agenda sidang selanjutnya,” janji Pendi Lubis SH.
 
Sementara Daulat Indra SH, Indrayadi SH dan Mustakim SH juga turut menambahkan bahwa dalil gugatan dan fakta di lapangan yang diajukan Para Penggugat tidak sesuai.
 
"Kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan pemohon itu ditolak. Karena jika tidak, kami khawatir dapat mencoreng rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat", tegas Daulat Indra SH.
 
"Kita punya saksi-saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat," imbuh Indrayadi SH menutup penjelasan dan tanggapan dari tim Kuasa Hukum Tergugat kepada awak media.(DEP/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani dihantui ramalan Mama Lauren? Di hadapan Maia Estianty, peramal kondang pada masanya itu pernah bilang...
Instruksi Prabowo Efisiensi Anggaran, BKN Pangkas Belanja BBM untuk Pejabat sampai Matikan Sebagian AC Kantor Pusat

Instruksi Prabowo Efisiensi Anggaran, BKN Pangkas Belanja BBM untuk Pejabat sampai Matikan Sebagian AC Kantor Pusat

Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden Prabowo Subianto 22 Januari 2025, sejumlah kementerian/lembaga lakukan pemangkasan anggaran, termasuk BKN.
Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong sudah habis kesabaran dan beri peringatan tegas kepada para pihak yang sering menyerang dirinya, sampai bilang...
DAMRI Buka Trayek Baru Bandung-Yogyakarta PP, Tarif Mulai Rp190.000

DAMRI Buka Trayek Baru Bandung-Yogyakarta PP, Tarif Mulai Rp190.000

Bus DAMRI rute Bandung-Yogyakarta menyediakan kelas Bisnis dengan tarif Rp190.000, dan fasilitas dilengkapi toilet, AC, setop kontak, dan CCTV.
Cek Harga Emas Antam Minggu 2 Februari 2025, Masih Cetak Rekor Tertinggi

Cek Harga Emas Antam Minggu 2 Februari 2025, Masih Cetak Rekor Tertinggi

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.475.000 per gram. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 48 Tahun 2023. 
Menkes Ungkap Media Sosial Bisa Ganggu Kesehatan Jiwa Anak

Menkes Ungkap Media Sosial Bisa Ganggu Kesehatan Jiwa Anak

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menilai wacana pembatasan media sosial berdasarkan umur adalah hal yang baik. Sebab, banyak negatif yang..
Trending
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Dilihat Google, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat di level Rp8.170,65. Padahal beberapa waktu belakangan, kurs rupiah kian melemah di level Rp16.300-an per dolar AS.
Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kabar mengejutkan datang dari Italia lantaran kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dikabarkan berpotensi gabung Juventus pada sisa bursa transfer musim dingin.
Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Juventus dikabarkan berminat kepada pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, dengan bursa transfer musim dingin akan segera ditutup pada hari Senin (3/2/2025) nanti.
Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak ditahan lagi, Alex Pastoor akhirnya buka suara mengenai tantangan berat yang harus dihadapinya jelang bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia.
Tak Mau Disembunyikan Lagi, Thom Haye Akhirnya Bicara Jujur soal Sosok Shin Tae-yong yang Sebenarnya: Dia Akan Selalu …

Tak Mau Disembunyikan Lagi, Thom Haye Akhirnya Bicara Jujur soal Sosok Shin Tae-yong yang Sebenarnya: Dia Akan Selalu …

Thom Haye tidak mau tutup-tutupi soal sosok Shin Tae-yong yang sebenarnya setelah sang pelatih sudah tidak lagi bekerja di skuad Timnas Indonesia. Apa itu?
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Selengkapnya
Viral