LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PN Dumai gelar PS, perkara sudah inkracht digugat kembali ahli waris.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi Eka

PN Dumai Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Sudah Inkracht Digugat Kembali Ahli Waris

Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht untuk dilakukan Eksekusi.

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:44 WIB

Dumai, Riau - Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk dilakukan Eksekusi. Rabu (7/12/2022).

Inilah yang terjadi puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilakukan eksekusi objek perkara.
Sita eksekusi lahan seluas 80.920 M² pada tahun 2017 silam ini yang pernah dimenangkan oleh Ahmad Tohar Usman yang mewakili Ahli Waris Usaman H Razak sebagai Penggugat Melawan Barita Simbolon, Donal Simbolon sebagai Para Tergugat dalam Perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai pada 12 September 2019 silam.
 
Namun, saat ini sebahagian lahan tersebut digugat kembali oleh Sahat Simbolon dan Donal Simbolon sebagai Ahli Waris Barita Simbolon melalui Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon.
 
Gugatan Perdata yang diajukan kembali Sahat Simbolon dan Donal Simbolon di Pengadilan Negri Dumai Kelas 1A sesuai dengan register perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, tanggal 6 September 2022, dengan menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Mengusahakan atas Sebidang Tanah dengan Registrasi Nomor : 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978 berukuran 180 depa x 300 depa/ atau setara dengan 300 M x 500 M yang diterbitkan Penghulu Kampung Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai, terdaftar atas nama Barita Simbolon.
 
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Perkara M.Tahir SH, Hakim dihadiri  Hakim Anggota Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH, Hamdan Saripudin SH dan Panitera Pengganti Fransiska Manurung.
 
Dalam agenda PS tersebut selain dari Para Pihak dan Kuasa Hukum Para Pihak Berperkara juga dihadiri oleh warga-warga yang mempunyai tanah bersempadan dengan objek perkara serta turut hadir sesuai undangan Pengadilan Negeri Dumai yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarasari Kecamatan Dumai Selatan.
 
Pada saat PS Majelis Hakim meminta Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya, Setelah dilakukan Pemeriksaan objek Perkara batas – batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat, namun Penggugat hanya dapat menunjukkan luas objek tanahnya yakni berukuran 238M X 340M, bukan 300M X 500M sebagaimana tertuang di dalam posita gugatan Para Penggugat.
 
Sebelum menutup agenda PS Ketua Majelis Hakim mempertegaskan kembali kepada Penggugat dan Tergugat dengan pertanyaan apakah objek yang telah dikelilingi ini adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan negeri Dumai.
 
Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat membenarkan, bahwa objek yang di Periksa adalah Objek yang telah dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2019 silam.
 
Usai sidang PS Kuasa Hukum Para Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. "Nggak usah dulu berkomentar," singkatnya.
 
Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa yang menjadi objek perkara di dalam perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, adalah objek yang sama dalam perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, sebagaimana objek ini sudah dieksekusi pada tanggal 12 September 2019.
 
“Perlu ketahui sebelum objek ini dieksekusi pada 12 September 2019 silam, di atas objek tanah ini terdapat beberapa bangunan rumah dan satu bangunan rumah yang dijadikan aktifitas ibadah. Namun semua telah melalui proses pemeriksaan perkara yang sangat panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Peninjauan Kembali. Dalam semua putusan, klien kita adalah pihak yang menang meskipun adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang dimana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya", ungkap Mastiwa SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat.
 
Mastiwa SH juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara Pidana maupun keperdataan telah tuntas.
 
"Maka saat gugatan Perkara nomor 50/Ptd.G/2022/PN Dum ini diajukan kembali oleh Donal Simbolon dan Sahat Simbolon selaku ahli waris Barita Simbolon, kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat sangat heran. Mengapa pihak yang sama dalam perkara terdahulu mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum di atas objek tanah yang sama, tetapi menggunakan dasar tanah yang berbeda. Karena dahulu Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan-kawan menggunakan bantahannya dengan dasar jual beli Barita Simbolon dengan Ir Tohir dan Charul Tohir (tercantum pada halamaan 48 putusan perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum). Saat ini mengapa menggunakan dasar Surat SKT No. 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978,. Bagaimana bisa di atas objek yang sama ada 2 ( dua ) dasar surat yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Kuasa Hukum tergugat,” ungkap Mastiwa SH didampingi Kuasa Hukum Tergugat lainnya.
 
Hingga adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang di mana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim dalam seluruh tahapan pemeriksaan, telah pula dilakukan.
 
Pendi Lubis SH di tempat yang sama sebagai Kuasa Hukum Tergugat kembali menegaskan bahwa untuk seluruh proses pemeriksaan, baik secara Pidana maupun Perdata diatas objek tanah milik Usman H Razak itu sudah tuntas.
 
"Secara hukum, tergugat Ahmad Tohar Usman tidak perlu membuktikan apapun lagi diatas objek tanah ini. Namun oleh karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, maka secara Hukum Acara kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta pada agenda sidang selanjutnya,” janji Pendi Lubis SH.
 
Sementara Daulat Indra SH, Indrayadi SH dan Mustakim SH juga turut menambahkan bahwa dalil gugatan dan fakta di lapangan yang diajukan Para Penggugat tidak sesuai.
 
"Kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan pemohon itu ditolak. Karena jika tidak, kami khawatir dapat mencoreng rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat", tegas Daulat Indra SH.
 
"Kita punya saksi-saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat," imbuh Indrayadi SH menutup penjelasan dan tanggapan dari tim Kuasa Hukum Tergugat kepada awak media.(DEP/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahli Kehutanan Tidak Relevan Hitung Luas Operasi PT Timah, Pihak Dirut RBT Minta Hakim Berhati-hati

Ahli Kehutanan Tidak Relevan Hitung Luas Operasi PT Timah, Pihak Dirut RBT Minta Hakim Berhati-hati

Persidangan dugaan korupsi di Timah menjadi sorotan soal kesalahan penghitungan luas operasi yang dilakukan ahli kehutanan.
Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Diringkus, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Diringkus, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Polisi meringkus Roman Nazarenco selaku WNA asal Ukraina yang merupakan pengendali pabrik narkoba di Badung, Bali.
Ada Kejadian Tak Menguntungkan Lawan Filipina, Ketum PSSI Erick Thohir Tetap Pegang Teguh Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Ada Kejadian Tak Menguntungkan Lawan Filipina, Ketum PSSI Erick Thohir Tetap Pegang Teguh Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir menilai terdapat kejadian tak menguntungkan Timnas Indonesia melawan Filipina di Piala AFF 2024.
Gagal Total di Piala AFF 2024 Jadi 'Rekor' Terburuk Shin Tae-yong di Timnas Indonesia?

Gagal Total di Piala AFF 2024 Jadi 'Rekor' Terburuk Shin Tae-yong di Timnas Indonesia?

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong membuat rekor terburuknya saat skuad Garuda dikalahkan Filipina 0-1 di Piala AFF 2024 atau yang kini disebut ASEAN Cup.
Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rofiqi menyorot sikap politik dari politisi PDIP yang mengkritik kenaikan PPN 12 persen.
Namanya Meroket di Proliga 2024, Yuk Intip Foto-foto Cantik Rising Stars Voli Indonesia Satu Ini, Dia adalah...

Namanya Meroket di Proliga 2024, Yuk Intip Foto-foto Cantik Rising Stars Voli Indonesia Satu Ini, Dia adalah...

Outside hitter andalan Jakarta Elektrik PLN musim lalu, Nurlaili Kusumah mungkin menjadi salah satu pevoli muda yang namanya meroket di ajang Proliga 2024.
Trending
Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal. 
Shin Tae-yong Sempat Bilang Timnas Indonesia Bakal Juara Piala AFF 2024 Jika Turunkan Tim Senior, Media Vietnam Beri Tanggapan

Shin Tae-yong Sempat Bilang Timnas Indonesia Bakal Juara Piala AFF 2024 Jika Turunkan Tim Senior, Media Vietnam Beri Tanggapan

Timnas Indonesia hanya mampu finis di peringkat ketiga Grup B usai kalah 0-1 dari Filipina pada laga yang berlangsung di Stadion Manahan, Sabtu (21/12/2024)
Respons Tak Biasa Marselino Ferdinan soal Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Kita Bakal Lakukan Ini

Respons Tak Biasa Marselino Ferdinan soal Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Kita Bakal Lakukan Ini

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan turut merespons kegagalan skuad Garuda di Piala AFF seusai ditumbangkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo.
Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rofiqi menyorot sikap politik dari politisi PDIP yang mengkritik kenaikan PPN 12 persen.
Perbanyak Baca Ini kalau Mau Rezeki Seluas Samudera, Kata Ustaz Adi Hidayat yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Perbanyak Baca Ini kalau Mau Rezeki Seluas Samudera, Kata Ustaz Adi Hidayat yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Mengingat kesulitan hidup yang acapkali dirasakan oleh manusia ialah masalah rezeki. Ustaz Adi Hidayat (UAH) menganjurkan membaca ini dianjurkan Rasulullah SAW
Dikira Boneka, Warga Terkejut Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pintu Air Cengkareng

Dikira Boneka, Warga Terkejut Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pintu Air Cengkareng

Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas mengambang di Pintu Air Cengkareng Drain, Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sudah Tahu Rafael Struick Alami Masalah Serius, Shin Tae-yong Blak-blakan Beri Alasan Turunkan Sang Pemain Lawan Filipina

Sudah Tahu Rafael Struick Alami Masalah Serius, Shin Tae-yong Blak-blakan Beri Alasan Turunkan Sang Pemain Lawan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong blak-blakan mengungkap kondisi striker Rafael Struick mengalami masalah serius pada Piala AFF 2024. Dia bilang Struick...
Selengkapnya
Viral