Tanjungpinang, Kepri - Dua organisasi Wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri mengecam tindakan anarkis seorang pencari suaka asal Afghanistan, Yahya Jamili yang berujung pengrusakan kamera (handycam) milik jurnalis Tv One Tanjungpinang, Chairullah.
Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan tindakan pencari suaka (WNA) kepada jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa mereka siang tadi jelas bertentangan dengan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik," katanya.
Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut, imbuhnya, juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman/pengrusakan dalam KUHP.
"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Terpisah ketua IJTI Kepri Gusti Yennosa atau yang biasa disapa Oca juga menyampaikan kecaman atas peristiwa yang menimpa jurnalis Tv One Chairullah yang merupakan anggota IJTI Kepri.
"Kejadian pengrusakan kamera milik Chairullah susah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tanjungpinang dengan harapan kasus ini bisa diungkap dan pelaku mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku,"ujar Oca.
Oca juga mengatakan IJTI Kepri akan mengawal kasus tersebut dengan melakukan koordinasi dengan bidang hukum IJTI.
"Akan kami kawal, dalam waktu dekat kami akan turun ke Tanjungpinang,"pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penghalang-halangan dan pengrusakan kamera (handycam) milik) jurnalis Tv One Chairullah tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan pencari suaka asal Afghanistan di Rumah Detensi imigrasi (Rudenim) pusat di Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022) siang.(ksh/ppk)
Load more