Dumai, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ahuat karena terbukti bersalah dan terlibat peredaran narkorba jenis sabu seberat 14,896,92 gram.
Putusan penjara seumur hidup ini dibacakan di ruang sidang PN Dumai oleh Majelis Hakim dipimpin Abdul Wahab, Liberty Oktovianus Sitorus dan hakim Alfarobi sebagai hakim anggota. Hukuman seumur hidup yang diputus majelis hakim bagi terdakwa Ahuat sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Awaljon Putra.
Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati. JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana. Perbuatan terdakwa tertuang dalam nomor perkara : 268/Pid.Sus/2022/PN.Dum, diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” kata Abdul Wahab, seperti yang dilansir dari laman SIPP PN Dumai, Kamis (8/12/2022).
Adapun barang bukti yang menguatkan tindakan terdakwa diantaranya 15 bungkus plastik berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna merah hitam, satu unit HP merk Vivo warna biru, satu unit HP merk Samsung warna biru putih, satu tas warna merah hitam, kardus, dan SIM card. (dep/wna)
Load more