“Bukan hanya di TMA, kita juga sudah memerintahkan jajaran di setiap polsek untuk melakukan imbauan, penertiban maupun penindakan di wilayah masing-masing," terangnya.
Sementara, dari keterangan pihak PT TMA menyebutkan, bahwa aktivitas PETI ini mulai masuk ke kawasan konsesi perusahan sejak tahun 2017 silam. Selama kurang lebih enam tahun itu, areal yang sudah digarap pelaku seluas 76 hektare, 13 hektare yang dirusak merupakan tanaman pokok.
"Agar kawasan tersebut tidak meluas, kita berkomunikasi dengan Forkopimda Tebo untuk melakukan penertiban PETI di PT TMA," kata Setiadi, Keamanan PT TMA.
Setiadi juga mengucapkan terimakasih kepada petugas yang melakukan penertiban, dengan harapan, kegiatan ini dapat membuat efek jera bagi para pelaku PETI. (Tar/Nof)
Load more